.) PENYIMPANGAN SOSIAL
Perilaku
menyimpang yang juga biasa dikenal dengan nama penyimpangan sosial adalah perilaku yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai kesusilaan atau kepatutan,
baik dalam sudut pandang kemanusiaan (agama) secara individu maupun
pembenarannya sebagai bagian daripada makhluk sosial.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia perilaku menyimpang diartikan sebagai tingkah
laku, perbuatan, atau tanggapan seseorang terhadap lingkungan yang bertentangan
dengan norma-norma dan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Dalam
kehidupan masyarakat, semua tindakan manusia dibatasi oleh aturan (norma) untuk
berbuat dan berperilaku sesuai dengan sesuatu yang dianggap baik oleh
masyarakat.(wikipedia indonesia)
Semua orang tentu menginginkan suatu kondisi kehidupan yang harmonis, selaras, dan sesuai dengan tatanan sosial yang berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang majemuk seperti sekarang ini, hal tersebut sangatlah sulit dijumpai.
Perilaku penyimpangan sosial selalu ada, meskipun dalam bentuk
sangat kecil atau ringan.
Sebagai contoh dalam kehidupan
sehari-hari kita sering melihat orang yang tidak tertib dalam berlalu lintas,
pelajar yang suka menyontek dll.
Penyimpangan sosial dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu dilihat berdasarkan kadar penyimpangannya dan dilihat
berdasarkan pelaku penyimpangannya.
a. Berdasarkan Kadar Penyimpangan
1) Penyimpangan primer
Penyimpangan primer disebut juga
penyimpangan ringan.
Para pelaku penyimpangan ini umumnya
tidak menyadari bahwa dirinya melakukan penyimpangan.
Penyimpangan primer dilakukan tidak
secara terus menerus (insidental saja) dan pada umumnya tidak begitu merugikan
orang lain, misalnya mabuk saat pesta, mencoret-coret tembok tetangga, ataupun
balapan liar di jalan.
Penyimpangan jenis ini bersifat sementara
(temporer), maka orang yang melakukan penyimpangan primer, masih dapat diterima
oleh masyarakat.
2) Penyimpangan sekunder
Penyimpangan sekunder disebut juga
penyimpangan berat.
Umumnya perilaku penyimpangan
dilakukan oleh seseorang secara berulang-ulang dan terus menerus meskipun
pelakunya sudah dikenai sanksi.
Bentuk penyimpangan ini mengarah pada
tindak kriminal, seperti pembunuhan, perampokan, dan pencurian. Penyimpangan
jenis ini sangat merugikan orang lain, sehingga pelakunya dapat dikenai sanksi
hukum atau pidana.
b. Berdasarkan Pelaku Penyimpangan
1) Penyimpangan individu
(individual deviation)
Penyimpangan jenis ini dilakukan
secara perorangan tanpa campur tangan orang lain.
Contohnya seorang pejabat yang
korupsi, oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap individu yang memiliki
suatu kasus, suami atau istri yang selingkuh, dan anak yang durhaka terhadap
orang tua.
Dilihat dari kadarnya penyimpangan
perilaku yang bersifat individual, menyebabkan pelakunya mendapat sebutan
seperti pembandel, pembangkang, pelanggar, bahkan penjahat.
2) Penyimpangan kelompok
(group deviation)
Penyimpangan jenis ini dilakukan oleh
beberapa orang yang secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyimpang.
Contohnya pesta narkoba yang dilakukan
kelompok satu geng, perkelahian massal yang dilakukan antarkelompok suku,
ataupun pemberontakan.
Penyimpangan kelompok biasanya sulit
untuk dikendalikan, karena kelompok -kelompok tersebut umumnya mempunyai
nilai-nilai serta kaidah-kaidah sendiri yang berlaku bagi semua anggota
kelompoknya.
Sikap fanatik yang dimiliki setiap
anggota terhadap kelompoknya menyebabkan mereka merasa tidak melakukan perilaku
yang menyimpang.
Penyimpangan kelompok lebih
berbahaya daripada penyimpangan individu.
3) Penyimpangan campuran
(mixture of both deviation)
Penyimpangan campuran diawali dari
penyimpangan individu. Akan tetapi, seiring dengan berjalannya waktu, pelaku
individu tsb dapat memengaruhi orang lain, sehingga ikut melakukan tindakan
menyimpang seperti halnya dirinya.
.) Contoh Penyimpangan Sosial
1. Penyahagunaan Minuman Keras (Miras)
Minuman keras adalah minuman dengan kandungan
alkohol lebih dari 5%. Akan
tetapi, berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap
minuman yang mengandung alkohol, berapa pun kadarnya, dapat dikategorikan
sebagai minuman keras dan itu diharamkan.
Di beberapa daerah di Indonesia,
terdapat jamu atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman
keras.
Sangat disayangkan jika jamu atau
minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut
dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk mabuk-mabukan.
Para pemabuk minuman keras dapat
dianggap sebagai penyakit masyarakat.
Pada banyak kasus kejahatan, para
pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras. Hal ini dikarenakan
saat seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak
terkontrol, dan sering kali melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat
atau aturan hukum.
Minuman keras juga berbahaya saat
seseorang sedang mengemudi, karena dapat merusak konsentrasi pengemudi sehingga
dapat menimbulkan kecelakaan.
Pada pemakaian jangka panjang, dapat berakibat
fatal, pemabuk
minuman keras tersebut dapat meninggal dunia karena organ lambung atau hatinya
rusak terpengaruh efek samping
alkohol yang kerap dikonsumsinya.
2. Penyalahgunaan Narkotika
Pada awalnya, narkotika digunakan untuk
keperluan medis, sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan
medis lainnya. Narkotika banyak digunakan dalam keperluan operasi medis, karena
narkotika memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara
waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit.
Pada pemakaiannya di bidang medis,
dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia,
karena obat-obatan yang termasuk narkotika mempunyai efek ketergantungan bagi
para pemakainya.
Penyalahgunaan narkotika dilakukan
secara sembarangan tanpa memerhatikan dosis penggunaannya. Pemakaiannya pun
dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya, dihirup serbuknya,
disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk pil atau kapsul.
Pengguna yang kecanduan, merusak
sistem saraf manusia, bahkan dapat menyebabkan kematian. Berikut adalah contoh zat-zat yang termasuk dalam
kategori narkotika.
a. Heroin
b. Ganja
c. Ekstasi
d. Shabu-Shabu
e. Amphetamin
f. Inhalen
3. Perkelahian Antar Pelajar
Prkelahian antarpelajar sering terjadi
di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya.
Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan kosong atau perkelahian
satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata, bahkan ada yang menggunakan
senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok.
Banyak korban berjatuhan, bahkan ada
yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian
tersebut adalah mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung.
Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya karena salah sasaran
pengeroyokan.
Kondisi ini jelas sangat mengganggu
dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan
pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka
menjadi terhambat.
Hal ini tentu saja membutuhkan
perhatian dari semua kalangan sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan
kondusif khususnya bagi masyarakat usia sekolah.
4. Perilaku Seks di Luar Nikah
Perilaku seks di luar nikah selain
ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas dilarang oleh agama.
Perilaku menyimpang ini dapat
dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang belum atau bahkan tidak
memiliki ikatan resmi.
Dampak negatif dari perilaku seks di
luar nikah, antara lain,
1.
lahirnya
anak di luar nikah,
2.
terjangkit
penyakit menular seksual,
3.
penyebaran virus HIV/AIDS,
4.
keluarga menjadi malu bila sampai hamil di luar nikah
5.
turunnya moral para pelaku.
5. Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan adalah tingkah laku yang
melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat
menentangnya.
Secara yuridis formal, kejahatan
adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan
(immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar hukum serta
undang-undang pidana.
Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh
siapa pun baik wanita maupun pria, dapat berlangsung pada usia anak, dewasa,
maupun usia lanjut.
Tindak kejahatan pada umumnya terjadi
pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota
masyarakat, sehingga tidak terjadi penyesuaian yang sempurna.
Selain itu tindak kejahatan yang
disebabkan karena adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh
karena itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang
dinamis seperti di perkotaan.
0 comments:
Post a Comment