Breaking News
Loading...
Wednesday 19 October 2016

Info Post
Pengertian Hk. Internasional
adalah seperangkat aturan atau kaidah yang mengatur hubungan antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum selain negara atau subjek hukum selain negara dengan subjek hukum lainnya. Sistem Hukum Internasional ada 4 yaitu :
1. Asas 
2. Subjek 
3. Konsep dasar
4. Sumber Hukum
       1. Asas Hk. Internasional ada 3 yaitu :
 :)) Asas Teritorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya. Jadi semua orang & barang yang berada di luar negara, berlaku hk. internasional.
 :)) Asas Kebangsaan adalah asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Jadi setiap warga negara dimanapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
 :)) Asas Kepentingan Umum adalah asas yabg didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas suatu wilayah atau negara.
      2. Subjek Hk. Internasional ada 6 yaitu :
 :)) Negara
 :)) Tahta suci atau Vatikan ( Hk. gereja roma yang di pimpin paus paulus)
 :)) Organisasi Internasional    
 :)) Individu
 :)) Pemberontakan atau pihak dalam sengketa
 :)) Palang Merah Internasional 
      3. Konsep Dasar Hk. Internasional dibagi 2 yaitu :   
 :)) Hukum Publik Internasional Adalah hukum yang mengatur hubungan negara-negara dengan warga negara lain.
 :)) Hukum Privat Internasional Adalah hukum yang mengatur antara warga negara dengan warga negara lain.
     4. Sumber Hukum Internasional terbagi menjadi:  
 :)) Material Adalah sumber Hk. yang dilihat dari isinya. Dibagi lagi menjadi 2 yaitu : 
  a). Aliran Naturalis adalah Hk. Internasional yang berasal dari tuhan.
  b). Aliran positivisme adalah Hk. Internasional yang merupakan hasil kesepakatan 2 negara atau lebih.
 :)) Formal Adalah sumber hk. internasional yang dilihat dari mana hukum itu diambil. Dan dibagi lagi menjadi 4 yaitu :
 a). Perjanjian Internasional (traktak).
 b). Kebiasaan Internasional ( costom).
 c). Prinsip hk internasional
d). Yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum


Next
This is the most recent post.
Older Post

0 comments:

Post a Comment